You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Dua
Nagari Lunang Dua

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

MARI KITA WUJUDKAN PEMERINTAH YANG JUJUR, ADIL, BERMATABAT DAN AGAMAIS                                                  WA/Telp : 0853 6553 5768                                                      Emai : nlunangdua@gmail.com

Tata Cara Pengaduan

NAGARI LUNANG DUA 15 Februari 2019 Dibaca 131 Kali

TATA CARA PENGADUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK YANG DITERIMA PEMOHON SESUAI PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 01 TAHUN 2013.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
b. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas Pemohon:
1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
2. alamat lengkap; dan
3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:
1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga
Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon,
sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib
memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan
meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
(2) Bentuk formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.