You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Dua
Nagari Lunang Dua

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

MARI KITA WUJUDKAN PEMERINTAH YANG JUJUR, ADIL, BERMATABAT DAN AGAMAIS                                                  WA/Telp : 0853 6553 5768                                                      Emai : nlunangdua@gmail.com

Alur Penanganan Keberatan

NAGARI LUNANG DUA 15 Februari 2019 Dibaca 292 Kali

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
    2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
    3. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
    5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    6. Penyampaian informasi melebihi waktu yang disebutkan didalam Prosedur Pelayanan Informasi.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

REGISTRASI

  1. Pemohon mengisi Formulir Keberatan.
  2. Petugas Informasi memberikan salinan Formulir Keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di Register Keberatan.
  5. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID utama.
  6. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.