You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Dua
Nagari Lunang Dua

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

MARI KITA WUJUDKAN PEMERINTAH YANG JUJUR, ADIL, BERMATABAT DAN AGAMAIS                                                  WA/Telp : 0853 6553 5768                                                      Emai : nlunangdua@gmail.com

Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Lunang Dua Tahun 2019

NAGARI LUNANG DUA 17 Mei 2019 Dibaca 108 Kali

PEMBIYAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN NAGARI BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN, APBD PROPINSI, DAN APBN.

APB Desa adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berda­sarkan peraturan desa tentang APB Desa. Hal itu merujuk kepada pasal 71 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi, “Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa”.

APB Desa/Nagari mem­punyai beberapa fung­si. Per­tama, fungsi otorisasi yang mengatur anggaran pe­me­rin­tahan nagari sebagai dasar un­tuk melaksanakan pendapa­tan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Kedua, fungsi perencanaan yang me­nga­tur anggaran pemerin­ta­han nagari sebagai pedoman bagi wali nagari dalam meren­canakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Ketiga, fungsi pengawasan yang me­nga­tur angga­ran nagari sebagai pedoman untuk menilai sesuai atau tidaknya kegiatan penye­lenggaraan pemerintahan na­ga­ri dengan ketentuan  yang telah dite­tapkan. Keempat, fungsi alo­kasi yang mengatur anggaran pemerin­tah­an na­gari harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau me­ngu­rangi pe­ngang­guran dan pem­borosan sum­ber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas pere­ko­­no­mian. Kelima, fungsi distribusi yang mengatur kebi­jakan ang­garan nagari harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Keenam, fungsi stabilisasi yang mengatur anggaran peme­rintah naga­ri sebagai alat un­tuk memeli­hara dan mengupa­yakan kese­imbangan pereko­no­mian na­gari. Keenam fungsi tersebut menjadi dasar bagi wali nagari bersama badan permu­sya­wara­tan desa/nagari dalam meran­cang sebuah APB Desa/Nagari untuk penye­lenggaraan peme­rin­tahan di wilayahnya.

Perancangan APB Desa/Nagari dilakukan dengan meli­batkan partisipasi masyarakat. Hal itu dilakukan melalui fo­rum Musyawarah Desa/Na­ga­ri. Dalam forum itu masya­ra­­kat ikut serta menentukan arah pembangunan di nagari yang dituangkan ke dalam Ren­cana Kerja Pembangunan Desa.

Apabila dihubungkan dengan penerapan UU Nomor 14 Ta­hun 2008 tentang Keterbu­kaan Informasi Publik (KIP), tidak transparannya informasi pengelolaan APB Desa/Nagari tersebut merupakan salah satu kendala. Sebagaimana dike­ta­hui, pemerintahan desa/ nagari adalah badan publik yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi ke­pa­da publik secara berkala.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image