PEMBIYAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN NAGARI BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN, APBD PROPINSI, DAN APBN.
APB Desa adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa tentang APB Desa. Hal itu merujuk kepada pasal 71 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi, “Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa”.
APB Desa/Nagari mempunyai beberapa fungsi. Pertama, fungsi otorisasi yang mengatur anggaran pemerintahan nagari sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Kedua, fungsi perencanaan yang mengatur anggaran pemerintahan nagari sebagai pedoman bagi wali nagari dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Ketiga, fungsi pengawasan yang mengatur anggaran nagari sebagai pedoman untuk menilai sesuai atau tidaknya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan nagari dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Keempat, fungsi alokasi yang mengatur anggaran pemerintahan nagari harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Kelima, fungsi distribusi yang mengatur kebijakan anggaran nagari harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Keenam, fungsi stabilisasi yang mengatur anggaran pemerintah nagari sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian nagari. Keenam fungsi tersebut menjadi dasar bagi wali nagari bersama badan permusyawaratan desa/nagari dalam merancang sebuah APB Desa/Nagari untuk penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.
Perancangan APB Desa/Nagari dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Hal itu dilakukan melalui forum Musyawarah Desa/Nagari. Dalam forum itu masyarakat ikut serta menentukan arah pembangunan di nagari yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Apabila dihubungkan dengan penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak transparannya informasi pengelolaan APB Desa/Nagari tersebut merupakan salah satu kendala. Sebagaimana diketahui, pemerintahan desa/ nagari adalah badan publik yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik secara berkala.