PEMBIYAYAAN ANGGARAN PENDAPATAN NAGARI BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN, APBD PROPINSI, DAN APBN.

APB Desa adalah suatu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berda­sarkan peraturan desa tentang APB Desa. Hal itu merujuk kepada pasal 71 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi, “Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa”.

APB Desa/Nagari mem­punyai beberapa fung­si. Per­tama, fungsi otorisasi yang mengatur anggaran pe­me­rin­tahan nagari sebagai dasar un­tuk melaksanakan pendapa­tan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Kedua, fungsi perencanaan yang me­nga­tur anggaran pemerin­ta­han nagari sebagai pedoman bagi wali nagari dalam meren­canakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Ketiga, fungsi pengawasan yang me­nga­tur angga­ran nagari sebagai pedoman untuk menilai sesuai atau tidaknya kegiatan penye­lenggaraan pemerintahan na­ga­ri dengan ketentuan  yang telah dite­tapkan. Keempat, fungsi alo­kasi yang mengatur anggaran pemerin­tah­an na­gari harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau me­ngu­rangi pe­ngang­guran dan pem­borosan sum­ber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas pere­ko­­no­mian. Kelima, fungsi distribusi yang mengatur kebi­jakan ang­garan nagari harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Keenam, fungsi stabilisasi yang mengatur anggaran peme­rintah naga­ri sebagai alat un­tuk memeli­hara dan mengupa­yakan kese­imbangan pereko­no­mian na­gari. Keenam fungsi tersebut menjadi dasar bagi wali nagari bersama badan permu­sya­wara­tan desa/nagari dalam meran­cang sebuah APB Desa/Nagari untuk penye­lenggaraan peme­rin­tahan di wilayahnya.

Perancangan APB Desa/Nagari dilakukan dengan meli­batkan partisipasi masyarakat. Hal itu dilakukan melalui fo­rum Musyawarah Desa/Na­ga­ri. Dalam forum itu masya­ra­­kat ikut serta menentukan arah pembangunan di nagari yang dituangkan ke dalam Ren­cana Kerja Pembangunan Desa.

Apabila dihubungkan dengan penerapan UU Nomor 14 Ta­hun 2008 tentang Keterbu­kaan Informasi Publik (KIP), tidak transparannya informasi pengelolaan APB Desa/Nagari tersebut merupakan salah satu kendala. Sebagaimana dike­ta­hui, pemerintahan desa/ nagari adalah badan publik yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi ke­pa­da publik secara berkala.