You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Dua
Nagari Lunang Dua

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

MARI KITA WUJUDKAN PEMERINTAH YANG JUJUR, ADIL, BERMATABAT DAN AGAMAIS                                                  WA/Telp : 0853 6553 5768                                                      Emai : nlunangdua@gmail.com

Tugas dan Fungsi PPID

NAGARI LUNANG DUA 14 Februari 2019 Dibaca 213 Kali
  1. ATASAN PPID Tugas:

Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi public di lingkungan Pemerintah Nagari Lunang Dua.

Fungsi :

Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Nagari Lunang Dua Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Nagari Lunang Dua

  1. PPID

Tugas:

 

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan member pelayanan informasi kepada publik;
  2. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh

 

Fungsi :

 

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen /satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik;

 

  1. SEKRETARIAT Tugas :
    1. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
    2. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan
    3. Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
    4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.
    5. Pengelolaan sistem informasi dan
    6. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
    7. Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi
  1. BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI Tugas :
    1. Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan
    2. Membantu PPID dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan

 

  1. BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI Tugas :
    1. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi
    2. Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi
    3. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
    4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi
    5. Melaksanakan identifikasi data dan informasi
    6. Melaksanakan klasifikasi data dan informas