TUGAS POKOK DAN FUNGSI (Perbub No 64 Th 2016
1. Wali Nagari
Wali Nagari berkedudukan sebagai kepala pemerintahan di Nagari yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
Wali Nagari bertugas menyelenggarakan pemerintahan Nagari, melaksanakan pembangunan Nagari, Pembinaan Masyarakat Nagari,dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Wali Nagari memiliki fungsi fungsi sebagai berikut;
a. Menyelenggarakan pemerintahan Nagari, tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketemtraman, dan ketertiban , melakukan upaya perlindungan masyarakat , administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. Melaksanakan pembangunan, Pembangunan sarana dan prasarana Nagari dan pembangunan Bidang Kesehatan;
c. Pembinaan kemasyarakatan pelaksana Hak dan Kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat ,sosial budaya masyarakat , keagamaan dan ketenagakerjaan ;
d. Pemberdayaan masyarakat, tugas sosialisai dan Motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,pemberdayaan Keluarga, pemuda, olah raga dan karang Taruna;dan
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wali Nagari Berwenang;
a. Memegang penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
b. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Nagari;
c. Memegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Nagari dan aset Nagari;
d. Menetapkan peraturan Nagari;
e. Menetapkan APB Nagari;
f. Membina kehidupan Masyarakat Nagari;
g. Mengembangkan sumber pendapatan Nagari;
h. Mengusulkan dan Menerima pelimpahan sebagaian kekayaan Nagari guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
i. Mengembangkan kehidupan sosial budaya Masyarakat Nagari;
j. Memanfaatkan tehnologi tepat guna (TTG);
k. Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif ;
l. Mewakili Nagari didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk Kuasa hukum untuk mewakilinya , sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan;
m. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;dan
n. Melaksanakan Adat Basandi Sarak dan Sarak Basandi Kitabullah ( ABS, SBK);
Lanjutan Pasal 7
Wali Nagari
(6) Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksug pada ayat (2) Wali Nagari Berhak;
a. Mengusulkan struktur Organisasi dan tat kerja Pemerintah Nagari;
b. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Nagari;
c. Menerima penghasilan tetap setiap Bulan, tunjangan dan penerimaan lainnyayang sah , serta mendapat Jaminan Kesehatan;
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum, atas kebijakan yang dilaksanakan ;dan
e. Memberikan Mandat Pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Nagari;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wali Nagari Berkewajiban;
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksakan undang undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara , keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Nagari;
c. Memelihara ketemtraman dan Ketertiban masyarakat Nagari;
d. Mentaati dan menegakkan Peraturan Perundan undangan;
e. Melaksanakan Kehidupan Demokrasi dan berkeadilan Gender;
f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Nagari yang Akuntabel, transparan, profesional, efektif dan Efisien , bersih Serta Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;
g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh Pemangku Kepentingan di Nagari;
h. Menyelenggarakan administrasi, pemerintahan Nagari yang Baik;
i. Mengelola Keuangan dan Aset Nagari;
j. Melaksanakan urusan pemerintahan , yang menjadi Kewenagan Nagari;
k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Nagari;
l. Mengembangkan perekonomian masyarakat nagari;
m. Membina dan Melestarikan nilai sosial Budaya , masyarakat Nagari;
n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Nagari;
o. Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan hidup;dan
p. Memberikan inpormasi Kepada Masyarakat Nagari;
2. Sekretaris Nagari
Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan;
Sekretaris Nagari mempunyai tugas membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas tugas pokoknya serta mengkoordinasikan tugas tugas Kepala Urusan;
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, pada pasal ayat (1) Sekretaris Nagari mempunyai Fungsi sebagai berikut;
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah , administrasi surat menyurat , arsip dan expedisi;
b. Melaksanakan urusan Umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari , penyediaan prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, iventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum;
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan , administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran , Verivikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari dan lembaga pemerintahan lainnya;
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari mengiventarisir data data dalam rangka pembangunan Melakukan monitoring dan Evaluasi program serta penyusunan laporan;dan
e. Melaksanakan Tugas dan Fungsi, Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan melakukan tugasnya
Dalam melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Uraian tugas sekretaris Nagari meliputi sebagai berikut;
a. Menyusun produk hukum Nagari;
b. Mengundangkan produk hukum Nagarii;
c. Menyususun Laporan Penyelenggaraan pemerintah Nagari, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari;
d. Melakukan Koordinasi pelaksanaan Tugas Perangkat Nagari lainnya;
e. Memberikan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
f. Memberikan Pelayanan administrasi;
g. Melakukan Penatausahaan Keuangan Nagari;
h. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menenngah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
i. Mengiventarisir dan Mengelola Aset Nagari;
j. Mengelola Administrasi Kepegawaian;
k. Mengumukan informasi Pemerintahan Nagari Kepada Masyarakat;
l. Menfasilitasi Pelaksanaan Rapat dan Musyawarah Nagari;dan
m. Melaksanakan Tugas Lain Yang diberikan Oleh Pimpinan;
3. Kaur Keuangan
Kaur Keuangan Nagari Membantu Kaur Perencanaan dalam pengelolaan, administrasi keuangan Pemerintahan Nagari;
Bendahara Nagari Mempunyai Fungsi sebagai pelaksana teknis administrasi Keuangan Nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari;
Dalam Melaksanakan fungsinya Bendahara Nagari mempunyai Tugas sebagai berikut;
a. Bersama sama dengan kepala seksi ( Pelaksana Teknis pengelolaan Keuangan Nagari ) membuat surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang diketahui Sekretaris Nagari, disetujuii wali Nagari;
b. Menerima , Menyimpan, Membayar, atau mengeluarkan Uang;
c. Menyelenggarakan tata Usaha , baik uang maupun barang Milik pemerintahan Nagari secara tertib dan teratur;
d. Menghimpun seluruh tanda tanda bukti Penerimaan dan Pengeluaran serta Dokumen dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur;
e. Mengerjakan Buku Kas Umum Buku Kas Pembantu, Buku Barang, dan Buku buku lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku;
f. Menyusun dokumen / bukti bukti secara tertib dan teratur;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh Pimpinan;
4. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan Pelayanan administrasi Pendukung Pelaksanaan tugas tugas Pemerintahan ;
Untuk Melaksanakan Tugas Kepala Urusan Mempunyai Fungsi ;
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti, melaksanakan Urusan Ketatausahaan , seperti tata Naskah, administrasi ,surat menyurat, arsip, dan ekspedisi , dan Penataan administrasi perangkat Desa/Nagari, penyediaan prasarana perangkat Nagari dan Kantor Penyiapan rapat Pengadministrasian aset, iventarisasi, Perjalanan dinas, dan Pelayanan Umum .
Dalam Melaksanakan Fungsi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Uraian tugas Kepala Urusan meliputi sebagai berikut ;
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
1. Mencatat dan Menginventarisir aset Nagari
2. Memelihara dan Mencatat Aset Nagari
3. Mengelola administrsi Kepegawaian
4. Menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan Musyawarah Nagari;
5. Melakukan administrasi Surat Masuk dan Surat Keluar;
6. Melakukan penataan Arsip Nagari ;
7. Membuat daftar hadir Perangkat Pemerintah Nagari dan Staf Nagari ( Lingkup sekretariat Nagari ) serta daftar Hadir rapat / Musyawarah Nagari; dan
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh Pimpinan.
5. Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan memiliki Fungsi : Mengkoordinasikan Urusan Perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, menginfentarisir data data dalam rangka Pembangunan. Melakukan monitoring dan Evaluasi Program serta Penyusunan Laporan, Melaksanakan Urusan keuanga seperti pengurusan Administrasi Keuangan, , adminstrasi sumber sumber Pendapatan dan Pengeluaran., Verifikasi administrasi Keuangan , dan Administrasi Penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari , dan Lembaga Pemerintahan Nagari Lainnya, serta dibantu tugasnya Oleh Bendahara Nagari
Dalam Melaksanakan Fungsi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Uraian tugas Kepala Urusan Perencanaan meliputi sebagai berikut ;
• Menyiapkan bahan penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari;
• Menyiapkan bahan perncanaan pembangunan Nagari dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) di kampung dan / atau Nagari;
• Mengelola arsip Perencanaan Pembangunan;
• Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari, dan Keputusan Wali Nagari di bidang pemerintahan;
• Membukukan dan Memberi nomor, tahun , dan tanggal pengundangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari dalam lembaran Daerah;
• Membantu wali Nagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pengendalian dan Pelestarian hasil hasil Pembangunan Nagari;
• Membantu Wali Nagari dalam pengembangan Perekonomian Masyarakat Nagari
• Membantu wali Nagari Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Nagari;
• Menyiapkan Bahan Penyusunan LPPN dan LKPJ Wali Nagari;
• Menyiapkan Bahan Penyusunan RAPBnagari
• Menatausahakan Keuangan Nagari
• Mengawasi Pelaksanaan Tugas Bendahara Nagari;
• Membantu Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Yang ada di Nagari Bersama dengan Instansi Terkait;
• Mengkoordinir Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Membuat Laporanya Kepada Camat;
• Melaksanakan dan atau Mengkoordinir Pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta Melaporkan Hasilnya Kepada Wali Nagari Melalui Sekretaris Nagari, dan Menyerahkan Kepada Bendaharawan Nagari;
• Membantu Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang ada di Nagari Bersama dengan instansiterkait;dan
• Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Oleh Pimpinan;
6. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3) huruf a bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugas operasional bidang pemerintahan;
Dalam Melaksanakan tuga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mempunyai Fungsi sebagai berikut;
a. Pelaksana manajemen tata Praja pemerintahan;
b. Pelaksana penyusun rancangan Regulasi Nagari;
c. Pelaksana administrasi kependudukan
d. Pelaksana pembinaan masalah Pertanahan;
e. Pelaksana Kerja sama Nagari;
f. Pelaksana pembinaan Ktentraman dan Ketertiban;
g. Pelaksana upaya Perlindungan Masyarakat;
h. Pelaksana pemilu, Pilkada dan Pilwana;
i. Pelaksana Kegiatan sosial Politik dan Organisasi Kemasyarakatan;
j. Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa / Nagari dan indeks Desa Membangun;
Dalam Melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Uraian Tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut ;
a. Merumuskan dan menindak lanjuti , hasil Musyawarah Pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas tugas dibidang Pemerintahan;
b. Menyusun Buku Profil Nagari dan indeks Desa Membangun, serta membuat papan Monografi Nagari serta Mengisi papan data data Pokok Potensi Nagari, Seperti Peta Nagari , data Penduduk, Susunan Kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan;
c. Melaksanakn pelayanan Kepada Masyrakat di bidang Pemerintahan seperti rekomendasi KTP , Kartu Keluarga, dan sebagainya dalam bidang Pemerintahan;
d. Membuat Konsep Surat, Mengetik dan Memaraf segala bentuk Surat ( tata naskah dinas ) yang berkaitan dengan bidang Tugas;
e. Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan Benar dibidang pemerintahan;
f. Membuat Surat Pengumuman, edaran , himbauan, panggilan , Peringatan , Teguran dan sejenisnya Kepada pribadi / masyarakat, organisasi dan Badan Usaha tentang Pelaksanaan dan atau Pelanggaran terhadap peraturan Perundang undangan di tingkat Nagari, Maupun peraturan Perundang undangan ditingkat yang lebih tinggi;
g. Membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh Pimpinan;
7.KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN ( KESRA )
Seksi kesejahteraan dan pelayanan sebagaiman dimaksud pasal 5 ayat (3) huruf b bertugas membantu wali Nagari dalm Pelaksanaan tugas Operasional bidang kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di Nagari;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai Fungsi sebagai berikut;
a. Pelaksana pembangunan, melaksanakan pembangunan sarana prasarana di Nagari
b. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar di Nagari, seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan;
c. Melaksanakan pengembangan potensi Ekonomi lokal Nagari;
d. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan;
e. Pelaksana tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang Budaya, ekonomi, politik , Lingkungan Hidup, pemberdayaan Keluarga, pemuda olah raga dan karang taruna;
f. Pelaksana Penyuluh dan Motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
g. Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat , pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketanagakerjaan;
h. Membantu wali Nagari dalam melakukan bimbingan keagamaan, membina kerukunan hidup antar umat beragama, serta membina kegiatan pengumpulan zakat, Infaq dan sedekah;
i. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban Bencana;
Dalam melaksanakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Uraian Tugas Kepala seksi Kesejahteraan dan pelayanan meliputi sebagai berikut;
a. Mengumpulkan dan menganalisa segala imformasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari, dan Keputusan wali nagari di bidang Pembangunan;
b. Mengkoordinir perencanaan,pelaksana an, dan pengendalian pembangunan Nagari bersama bersama Lembaga Pemberdayaan masyarakat ( LPMN ) dan Lembaga lembaga kemasyarakatan lainnya;
c. Membantu wali Nagari dalam berkoordinasi dengan unit Kerja Pemerintah dalam Pembangunan Nagari;
d. Membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan kegiatan yang dilaksanakan daalm APB Nagari;
e. Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di Nagari;
f. Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan dibidang kesehatan dan Kelurga berencana;
g. Menyiapkan bahan untuk Kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan Kemiskinan;
h. Mencatat dan menginventarisasi permasalahan Kebudayaan, Pemuda dan Olah raga serta Wisata di Nagari;
i. Melaksanakan Tugas tugas lain yang diberikan Oleh Pimpinan;
8.Pelaksana Kewilayahan ( Kepala Kampung )
Tugas pelaksana kewilayahan dalam hal sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 meliputi, penyelenggaraan pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari , Pembinaan Kemasyarakatan Nagari, dan Pemberdayaan masyarakat Nagari di wilayah kerjanya;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Fungsi sebagai berikut ;
a. Pembinaan ketemtraman dan ketertiban pelaksana upaya perlindungan Masyarakat, Mobilitas Kependudukan, dan penataan dan Pengelolaan wilayah;
b. Mengawasi Pelaksana pembangunan di wilayahnya;
c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
d. Melakukan upaya upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
e. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Kampung Meliputi sebagai berikut;
a. Membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di Wilayah kerjanya;
b. Membantu pelaksanaan pembanggunan Nagari di Wilayah Kerjanya;
c. Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya;
d. Mengadakan musyawarah Pembangunan Kampung guna disampaikan dalam musyawarah Pembangunan Nagari;
e. Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan;
f. Melakukan pembinaan , Ketemtraman dan Ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara Masyarakat dalam Kampung;
g. Membantu Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan Nagari di wilayah Kerjanya
h. Membantu pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat Nagari di wilayah Kerjanya;
i. Melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di wilayah kerjanya;
j. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan Oleh Pimpinan;