You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Dua
Nagari Lunang Dua

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

MARI KITA WUJUDKAN PEMERINTAH YANG JUJUR, ADIL, BERMATABAT DAN AGAMAIS                                                  WA/Telp : 0853 6553 5768                                                      Emai : nlunangdua@gmail.com

Pedoman Pelayanan Informasi

NAGARI LUNANG DUA 14 Februari 2019 Dibaca 150 Kali

Kementrian Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa pada 3 Januar 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 156 pada 23 Januari 2017. Permendagri dengan 10 BAB dan 29 Pasal ini mengatur tentang urusan pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat desa. Sebagaimana wajah desa adalah wajah negara, Pelayanan Desa akhirnya memiliki Standar Pelayanan Desa Minimal yang bisa mempermudah masyarakat dalam berdesa.

Standar Pelayanan Minimal Desa yang disingkat menjadi SPM Desa memiliki maksud untuk mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). SPM Desa bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, dan menjadi alat kontrol masyarakat kepada Pemerintah Desa (Pasal 3).

Standar Pelayanan Minimal Desa, SPM Desa ditetapkan dan diputuskan oleh Kepala Desa (Pasal 4). Ruang lingkup SPM Desa meliputi penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengaduan masyarakat (Pasal 5).

Dalam Pasal 11 ayat 4, Desa harus memiliki sarana dan prasaran Minimal sebagai berikut:

  1. tempat/loket pendaftaran,
  2. tempat pemasukan berkas/dokumen,
  3. tempat pembayaran,
  4. tempat penyerahan dokumen,
  5. tempat pelayanan pengaduan,
  6. ruang tunggu, dan
  7. perangkat pendukung lainnya.

 

Pasal 12 Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa mengatur tentang penunjukan, penetapan dan penugasan SPM Desa didalamnya mengatur tentang:

  1. jenis pelayanan,
  2. persyaratan pelayanan,
  3. proses atau prosedur pelayanan,
  4. pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan,
  5. petugas pelayanan,
  6. waktu pelayanan yang dibutuhkan, dan
  7. biaya pelayanan.